GRT (Gross Register Tonage) adalah volume/isi sebuah kapal dikurangi dengan isi sejumlah ruangan tertentu uk keamanan kapal (deducted spaces) atau merupakan volume kotor kapal, Satuan GRT adalah dalam Meter Cubic / Register Ton / Cubic Feet. 1 GRT = 100 Cubic Feet = 2.83 Meter Cubic.
NRT (Netto Register Tonage) a/volume/isi sebuah kapal dikurangi dengan jumlah isi ruangan2 ygtidak dapat dipakai u/mengangkut muatan atau merupakan volume bersih kapal atau merupakan bagian yang dapat menghasilkan uang tambang (Freight).
NRT = GRT dikurangi bagian-bagian yang terisi mesin/peralatan-peralatan Kapal.
TPC (Tonage Per Centimeter) adalah bobot dalam ton yg diperlukan untuk merubah draft kapal sebesar 1 cm .
FWA (Fresh Water Allowance) adalah besarnya perubahan sarat kapal yang terjadi jika kapal yang mengapung disuatu perairan laut yang memiliki berat jenis 1025 kg/m³,berpindah tempat ke perairan yang memiliki berat jenis1000 kg/m³/sebaliknya.
DWA (Dock water allwance) a/jarak perpindahan secara otomatis bila kapal berlayar dilaut & memasuki sungai/air.
LOA (Length Over All) adalah jarak membujur kapal dari titik terdepan linggi haluan kapal sampaike titik terbelakang dari buritan kapal diukur sejajar lunas atau pada intinya adalah Panjang kapal secara keseluruhan.
LBP (Length Between Perpendicular) adalah panjang kapal dihitung dari garis tegak depan sampai ke garis tegak belakang.
LWL (Length of Water Line) adalah panjang kapal dihitung dari garis air atau Berat Rangka Kapal + Mesin Kapal & perlengkapan Kapal + Ballast tetap.
BOA (Breadth Over All) adalah penghitungan pada sebelah luar kulit kapal.
Bmld (Breadth) adalah penghitungan pada bagian dalam kulit kapal.
Depth adalah penghitungan dari plat sebelah dalam dasar sampai plat sebelah dalam geladak pada sisi kapal
Free Board atau Lambung Bebas adalah jarak tegak dari garis air sampai geladak lambung bebas/garis deck (deck line).
Displacement atau Berat Benam adalah jumlah berat kapal & segalanya yang berada pada kapal tsb & dinyatakan dalam ton .
DWT – Dead Weight Tonnage atau Tonase Bobot Mati adalah selisih berat kapal maksimum dikurangi berat kapal kosong (Load Displacement – Light Displacement) atau Muatan bersih + Bahan Bakar + Oli + Fresh Water + ABK (Awak Buah Kapal) & perlengkapannya + Persediaan Makanan + Ballast tidak tetap.
Draft atau Sarat Kapal adalah jarak tegak yang diukur dari titik terendah badan kapal sampai garis air (sarat moulded) atau Bila dihitung dengan moulded, maka perhitungan dari plat sebelah dalam dasar sampai garis air konstruksi.
KLASS BKI adalah Badan Klasifikasi Indonesia yang berwenang mengeluarkan peraturan atau regulasi tentang perkapalan di Indonesia
Ukuran Utama Kapal
Ukuran–Ukuran Utama kapal adalah untuk menentukan ukuran besar kecilnya kapal. Seperti panjang, lebar maupun tinggi. Terdiri dari singkatan–singkatan dan arti tertentu walaupun menggunakan istilah–istilah bahasa inggris.
- Panjang Kapal
Ukuran panjang kapal dinyatakan dengan ukuran sebagai berikut :
- LOA ⎯ Length Over All. LOA adalah panjang kapal yang diukur dari ujung paling depan haluan kapal hingga ujung paling belakang buritan kapal.
- LBP ⎯ Length Between Pependicular. LBP yaitu panjang kapal yang diukur dari mulai garis tegak pada tepi air di linggi depan hingga garis tegak pada poros kemudi.
- LWL ⎯ Length on the designed load water line. LWL , yaitu panjang kapal yang diukur pada garis muatan penuh

- Lebar Kapal
Ukuran lebar kapal dinyatakan dengan ukuran sebagai berikut :
- B (extreme) ⎯ Extreme Breadth. Extreme Breadth, yaitu lebar kapal pada bagian terlebar kapal yang diukur dari tepi luar kulit kapal di lambung kanan hingga tepi luar kulit kapal di lambung kanan sejajar lunas.
- B (moulded) ⎯ Moulded Breadth. Moulded Breadth, yaitu lebar kapal pada bagian terlebar kapal yang diukur dari tepi dalam kulit kapal di lambung kanan hingga tepi dalam kulit kapal di lambung kanan sejajar lunas.
- Dalam Kapal
Ukuran dalam kapal dinyatakan dengan ukuran sebagai D (moulded) ⎯ Moulded Depth Moulded Depth, yaitu dalam kapal pada bagian tengah kapal (tipping center atau amidship) yang diukur dari titik terendah kapal hingga tepi atas geladak lambung bebas (continuous deck).

- Sarat
Sarat (draft) adalah ukuran kapal yang diukur dari titik terendah badan kapal hingga garis air (water line) lihat Gambar 2.2. Sarat selalu berubah tergantung dari muatan kapal temasuk perbekalan kapal dan komponen alat penangkap ikan, awak kapal beserta keperluannya, masa jenis air laut dimana kaal mengapung.
- Lambung Bebas
Lambung bebas (free board) adalah jarak tegak dari garis air hingga geladak lambung bebas (continuous deck). Lambung bebas selalu berubah‐ubah tergantung pada berat kapal beserta isinya, serta masa jenis air laut dimana kapal mengapung.
- Tonase
Daya angkut kapal yang digunakan sebagai parameter besaran kapal. Jenis tonnase adalah sebagai berikut:
- Isi Kotor. Isi kotor (Gross Tonnage = Bruto Register Tonnage / GT= B.R.T), ialah isi sebuah kapal dikurangi dengan ruangan‐ruangan yang dikecualikan seperti: a) Dasar berganda (Double Bottom), b) Tarngki Ceruk Depan (Fore peak Tank), c) Tangki Ceruk Belakang (After peak Tank), d) Dek Rata (Shelter Deck), e) Dapur (Galley), f) Ruang akomodasi (Compliment), g) Ruang kosong di atas kamar mesin, f) Dan lain‐lain
- Isi Bersih. Isi bersih (Net Tonnage = Netto Register Tonnage / NT= N.R.T), ialah isi sejumlah ruangan yang tidak dapat dipakai mengangkut muatan seperti: a) Ruang akomodasi, b) Ruang Sanitari, c) Ruanga jangkar (chain Locker), d) Kamar Peta (chart room), e) Kamar radio (radio station), f) Gudang serang (bos’n store), g) Kamar mesin (engine room)
- Isi Tolak. Isi Tolak atau Berat Benaman (Displacement) adalah jumlah dari: a) Berat kapal kosong hanya inveritaris tetap saja, b) Berat muatan, c) Berat bahan bakar, air tawar, pelumas, ballast, gudang. d) Berat perlengkapan dan inventaris tidak tetap.
- Bobot Mati. Bobot Mati (Dead Weight Tonnage = DWT) adalah jumlah dari: a) Berat muatan, b) Berat bahan bakar, c) Berat air tawar, d) Berat ballas, e) Berat isi gudang, f) Berat inventaris tidak tetap. sehingga kapal tenggelam sampai mencapai sarat maksimum.
- Tonase Perlengkapan. Tonase perlengkapan (Equipment tonnage) ialah tonase yang diperlukan oleh Klasifikasi untuk menentukan ukuran dan kekuatan alat‐alat labuh (seperti: Jangkar, derek jangkar dan lain‐lain).
- Tonase Tenaga. Tonase Tenaga (Power Tonnage) adalah berat kapal kotor ditambah HP mesin penggerak kapal (BRT + HP mesin).
- Berat Kapal Kosong. Berat kapal kosong (Light Displacement) adalah berat kapal hanya dengan inventaris tetap (tanpa muatan, tanpa bahan bakar, tanpa air tawar, tanpa ballas termasuk tanpa ABK).
- Merkah Kambangan
Merkah kambangan atau merkah benaman, adalah sebuah tanda pada kedua lambung kapal untuk membatasi sarat maksimum bahwa sebuah kapal masih mempunyai daya apung cadangan yang cukup sehingga menjamin pula keamanan selama pelayaran. Tanda ini dicat putih atau kuning dengan dasar gelap, atau dicat hitam dengan latar belakang warna muda, tujuannya agar supaya terlihat jelas. Semua garis‐garisnya mempunyai ketebalan 1″ (1 inchi) = 25,4mm. Tanda ini dibuat dengan maksud, sebagai pembatas jumlah berat muatan yang diangkut sesuai dengan jenis kapal dan musim yang berlaku di tempat di mana kapal tersebut berlayar.

Keterangan Gambar :
- Tebal garis 1″
- Panjang garis dek 12″
- Diameter lingkaran 12″
- Panjang garis di tengah Jingkaran 18″
- Jarak dari tengah kapal ke garis tegak 21″ ke depan
- Jarak dari S ke T dan S ke W V 48 kali sarat musim panas
- Jarak W ke WNA 2″ atau 51,8 mm
- Jarak S ke F ….. W/40 TPI
- Jarak F keTF V^ kali sarat musim panas
- Tinggi nama Biro Klasifikasi 4″
- Kedudukan garis S pada satu garis dengan garis tengah lingkaran
Panjang garis‐garis musim 9″.

Keterangan gambar Kapal kayu:
- WNA segaris dengan LWNA
- LS ke LW 1/36 kali sarat musim panas
- LS ke LT V 1/48 kali sarat musim panas
- LFke LTF 1/48 kali sarat musim panas
- LT ke LTF w/40 TPI.
- Kecepatan Kapal
Kecepatan kapal terdiri dari kecepatan normal (service speed) dan kecepatan percobaan (trial speed). Kecepatan normal adalah kecepatan maksimum yang diijinkan selama berlayar atau dalam kondisi normal. Kecepatan percobaan adalah kecepatan yang mampu dicapai oleh kapal pada RPM maksimum pada saat dilakukan uji kecepatan kapal oleh yang berwenang (Klasifikasi).
Jenis Penyewaan Kapal
1 Bareboat Charter atau Demise Charter
2 Time Charter
3 Trip / Freight Time Charter
4 Voyage Charter atau Space Charter
Namun apabila ditinjau secara rinci ketiga jenis charter tersebut, masih dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bareboat Charter atau Demise Charter (Penyerahan Milik)
Bareboat Charter adalah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Jadi Charter harus melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut, walaupun demikian kapal masih dalam kondisi laik laut (Sea Worthy).
Harga sewa (Charter Free) jenis charter ini berdasarkan kepada setiap ton bobot mati musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar dimuka untuk setiap bulan (satu jenis dengan Time Charter).
Semua biaya ekspoloitasi kapal ditanggung oleh Charter, termasuk biaya repair dan survey kapal yang dilaksanakan secara periodik. Namun demikian charterer wajib mengembalikan kapal setelah habis/selesai kontrak, sesuai dengan keadaan semula, kecuali karena terjadi keausan normal.
Mengenai masalah asuransi kapal, juga menjadi tanggungan Charterer, kecuali sewaktu negosiasi disepakati dalam Charter Party (C/P) bahwa biaya asuransi kapal (Polis Asuransi) menjadi tanggungan Ship Owner.
Selama tegang waktu (Time Period) Bareboad Charter tersebut masih berlaku, Charterer boleh menyewakan kembali (recharter/sublet charter) kepada pihak ketiga dan dalam hal ini dia bertindak sebagai Ship Owner dan disebut Disponet Owners.
Pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada pemilik kapal asli. Dia hanya bertanggung jawab kepada Dispnent Owner dan Ship Owner asli menerima tanggung jawab hanya dari Disponent Owner saja.
Meskipun kapal boleh disewakan kepada pihak ketiga atau digunakan sendiri oleh Charterer, masing-masing pihak harus mematuhi suatu ketentuan, yaitu “Kapal hanya dapat digunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang-barang (muatan) yang sah pula (the vessel will be employed in lawful trade in carrying lawfull merchandise). Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya oleh Charterer digunakan mengangkut barang terlarang/gelap (Contrabande), maka segala konsekwensi atas kapal tersebut, menjadi tanggungan dan beban Charterer. Misalnya kapal disita oleh petugas setempat. Charterer harus membayar ganti rugi kepada Ship Owner atas kapal yang disita tersebut. Dalam keadaan normal Bareboad Charter jarang dipergunakan.
2. Time Charter
Dalam charter waktu ini, ship owner memberikan kebebasan kepada Charterer untuk menggunakan kapalnya dan berlayar selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam C/P. Misalnya selam 6 bulan, satu tahun, dua tahun dan ada kalanya sampai sepuluh tahun. Pada jenis charter ini, Nakhoda dan ABK disediakan oleh Ship Owner semua biaya-biaya Nakhoda dan ABK, reparasi (Floating Repair), minyak pelumas, survey kapal dan asuransi menjadi tanggungan Ship Owner.
Sedangkan biaya-biaya bahan bakar minyak (BBM), disbursement di pelabuhan, bongkar muat (Stevedoring), air ketel (khusus untuk kapal uap), air minum (tawar) dan lain-lain biaya ekspoloitasi, menjadi beban Charterer. Kecuali jika tidak diatur dalam C/P biaya-biaya air minum untuk Nakhoda dan ABK ditanggung oleh Ship Owner. Sewa Charter (Charter Fee) dalam Time Charter tidak tertanggung dari banyaknya barang yang diangkut, tetapi didasarkan kepada waktu, yaitu : “Sewa tiap ton bobot mati kapal waktu musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar pada setiap bulan.
3. Trip / Freight Time Charter
Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik secara Time Charter atau Voyage Charter.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.
4. Voyage Charter/Space Charter/Deadweight Charter
Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang (Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier (Disponent Owner).
Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada C/P (Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.
a. Trip Voyage Charter
Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter.
Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P.
Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)
b. Berth Charter
Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.
c. Deadweight Charter
Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter tetap sebesar yang telah dijanjikan.
d. Gross Charter
Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring), tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee.
e. Net Charter
Jenis charter ini merupakan kebalikan dari Gross Charter, yaitu biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Gross Charter tersebut diatas menjadi beban Charterer. Biaya-biaya yang menjadi beban Ship Owner hanyalah biaya tetap kapal (Fix Cost) dan bunker (BBM).
f. Clean Charter
Pada charter ini, pemilik kapal hanya memikul komisi untuk Chartering Brokers (Brokerage) dan tidak dibebani komisi-komisi lain. Misalnya Address Commission.
Address Commission meupakan suatu Return Commission yang diberikan oleh Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang (sea freight) yang dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan atau discount yang yang besarnya + 2.5 % dari uang tambang bersih.
Dalam transaksi pembelian barang atas dasar F.O.B pembeli merupakan Charterer, sehingga dialah yang menerima komisi tersebut. Sedangkan bila atas dasar C & F atau C.I.F Penjual yang merupakan charterer, sehingga dialah yang berhak menerima komisi tersebut.
Namun apabila dalam C/P dipergunakan syarat “Free Of Address” maka Ship Owner tidak membayar address commision kepada Charterer.
g. Lumpsum Charter
Pada jenis charter ini, perhitungan besarnya charter fee ditentukan sebagai berikut :
Charterer menyewa seluruh atau sebagian ruang kapal sesuai yang dijanjikan dengan sewa sejumlah uang tertentu, yang merupakan jumlah uang tetap (Lumpsum). Apakah ruang kapal tersebut diisi penuh atau tidak oleh Charterer, charter fee untuk ship owner tetap diterima sesuai besar jumlah uang yang telah dijanjikan dalam C/P.
Bentuk Lumpsum Charter ini sering digunakan oleh Perusahaan Pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu ketika tonage kapal tidak mencukupi untuk memenuhi order dari Pelanggannya atau tidak memenuhi pengangkutan barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayaninya.